Kamis, 07 Juli 2016

Memahami Keselamatan Kerja dan Lingkungan

PENGERTIAN KESELAMATAN KERJA DARI BEBERAPA SUMBER ADALAH  :

  • Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan kerja keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi baik barang maupun jasa ( Suma'mur, 1996 ).
  • Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaannya.
  • Keselamatan kerja adalah segala upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan saat melakukan pekerjaan.
  • Keselamatan kerja adalah tindakan aktif setiap orang untuk menjaga keselamatan dirinya dari hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Keselamatan kerja adalah sistem perlindungan diri terhadap segala kemungkinan yang dapat menyebabkan kecelakaan.
  • Keselamatan kerja adalah tindakan prevektif terhadap kecelakaan yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab diri saat bekerja.
TUJUAN DARI KESELAMATAN KERJA

  1. Melindungi keselamatan pekerja dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional.
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja
  3. Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk  :

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan bahaya kebakaran
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya-bahaya peledakan
Keuntungan diadakannya Program (K3) di Lingkungan Kerja.
     Beberapa keuntungan yang bisa diambil dari diadakanya program keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut :

  • Menyelamatkan karyawan / pekerja dari sakit akibat kecelakaan, kematian dan kehilangan gaji / nafkah.
  • Menyelamatkan keluarga dari kesedihan, penderitaan dan kehilangan pemasukan
  • Menyelamatkan perusahaan dari kehilangan karyawan, pengeluaran biaya yang ditimbulkan dari kecelakaan, kehilangan waktu produksi, melatih / mengganti karyawan yang kecelakaan, stop kegiatan produksi.
LANDASAN HUKUM K3
     Dasar-dasar hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia telah banyak diterbitkan baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan Surat Edaran (Sugeng, 2005), sebagai berikut  :

  1. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003
  2. UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2
  3. Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1/1970
  4. Undang-Undang tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 3/1992
  5. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaa Kerja No. 14/1993


       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar