Kamis, 07 Juli 2016

Menerapkan Prinsip-prinsip Ukur Tanah

DEFINISI ILMU UKUR TANAH (SURVEYING)

          Ilmu ukur tanah adalah cabang dari ilmu geodesi yang khusus mempelajari sebagaian kecil dari permukaan bumi dengan cara melakukan pengukuran-pengukuran guna mendapatkan peta.
          Ilmu geodesi mempunyai dua maksud  :
1.  Ilmiah   :  Menentukan bentuk permukaan bumi
2.  Praktis  :  Membuat bayangan yang dinamakan peta dari sebagaian kecil permukaan bumi.

        Kegunaan surveying adalah untuk pengumpulan data yang nantinya akan diolah kembali atau yang akan digambarkan pada peta dan lain-lain.
          Surveying meliputi 2 pekerjaan  :
1.  Field work yaitu pengukuran-pengukuran di lapangan
2. Office work yaitu pengolahan data-data yang diperoleh ataupun pembuatan peta-peta dari data- data/observasi yang diperoleh.

TAHAPAN SURVEY
1.  Studi Kelayakan (Feasibility Study) peninjauan, pengamatan terhadap obyek apakah layak dan bisa lokasi itu untuk dijadikan suatu proyek/pekerjaan.
2.  Observasi (Observation) melakukan pencatatan data lapangan dan merupakan tindak lanjut dari studi kelayakan, serta menentukan jenis alat dan metode pengukuran yang akan dipakai
3.  Pengukuran (Measurement) mengumpulkan dan memperoleh data dengan cara pengukuran langsung ke lapangan dengan menggunakan alat.

Tipe-tipe Ilmu Ukur Tanah

1. Land Surveying yaitu meliputi perhitungan luas, jarak, sudut atau arah yang akan digambarkan pada peta (Tanah).
2. Topographic Surveying yaitu pengukuran-pengukuran guna mendapatkan data-data dimana dapat dibuat suatu peta topografi yang menunjukkan keadaan relief tanah pada peta tanah, elevasi serta ketidak-seraaman tanah pada permukaannya (konfigurasi tanah)
3. Route Surveying yaitu pengukuran-pengukuran guna penempatan dan konstruksi daripada alat-alat transport dan komunikasi, misalnya jalan raya, jalan kereta api, pemasangan kawat-kawat telekomunikasi, kanal dan pipa air minum.
4. Hydrographig Surveying yaitu pengukuran-pengukuran yang berhubungan dengan air, misalnya untuk keperluan navigasi, persediaan air atau perencanaan atau pembuatan konstruksi-konstruksi dibawah air serta konfigurasi tanah di bawah air.
5. Mine Surveying, digunakan untuk pertambangan
6. Cadastral Surveying, digunakan untuk public land survey
7. City Surveying, digunakan untuk konstruksi jalan-jalan dan penempatan bangunan-bangunan dari suatu rencana tata kota.

PEKERJAAN RUANG LINGKUP UKUR TANAH

1.  Pengertian dan Ruang Lingkup Pekerjaan Ukur tanah (Survey)
     Pekerjaan mengukur tanah dan pemetaan (Survey dan pemetaan) meliputi pengambilan pemindahan data-data dari lapangan ke peta atau sebaliknya.
          Pengukuran yang akan dipelajari dibagi-bagi dalam pengukuran mendatar dari titik-titik yang terletak diatas permukaan bumi dan pengukuran tegak guna mendapatkan beda tinggi antara titik-titik yang diukur diatas permukaan bumi yang tidak beraturan yang pada akhirnya dapat digambar diatas bidang datar (Peta).
        Dalam bidang teknik sipil, meliputi pekerjaan-pekerjaan untuk semua proyek pembangunan seperti perencanaan dan pembuatan gedung, jembatan, jalan, saluran irigasi. Sedangkan dalam bidang pertanian untuk perencanaan proyek seperti pembukaan lahan baru, saluran irigasi dan lain-lain.

2.  Tujuan Pekerjaan Ukur Tanah (Survey)
          Secara umum tujuan pekerjaan survey adalah  :
  • Menentukan posisi sembarang bentuk yang berbeda diatas permukaan bumi
  • Menentukan letak ketingian (elevasi) segala sesuatu yang berbeda diatas atau dibawah suatu bidang yang berpedoman pada bidang permukaan air luat tenang.
  • Menentukan bentuk atau relif permukaan tanah beserta luasnya
  • Menentukan panjang, arah dan posisi dari suatu aris yang terdapat diatas permukaan bumi yang merupakan batas dari suatu areal tertentu.
3.  Kegunaan Pekerjaan Ukur Tanah (Survey)
  • Pengukuran untuk mencari luas tanah
  • Pengukuran untuk mengetahui beda tinggi tanah
  • Pengukuran untuk pembuatan peta
  • Pengukuran untuk merencanakan bangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar